Iuran BPJS Boleh Naik, Asal…

0

UNAIR NEWS – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerbitkan Perpres no. 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu isi dari Perpres itu berbunyi tentang kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rencananya, kenaikan iuran resmi diberlakukan pada tanggal 1 April 2016 mendatang. Kebijakan ini menuai pro kontra berbagai kalangan.

Menurut pakar administrasi dan kebijakan kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga, Dr. Djazuli Chalidyanto, S.KM., M.ARS, kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus diimbangi dengan upaya pengendalian risiko penyakit dan perbaikan fasilitas layanan kesehatan.

Upaya pengendalian risiko yang dimaksud oleh Djazuli adalah upaya promotif dan preventif untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Bagi Djazuli, apabila masyarakat tak menerapkan PHBS dalam kehidupan sehari-hari, maka risiko kesehatan akan tetap tinggi. Akibatnya, BPJS Kesehatan akan terus mengalami defisit meski sudah berulang kali mengalami kenaikan premi.

Dr. Djazuli Chalidyanto, S.KM., M.ARS saat ditemui tim News UNAIR di ruangannya (Foto: UNAIR NEWS)
Dr. Djazuli Chalidyanto, S.KM., M.ARS saat ditemui tim News UNAIR di ruangannya (Foto: UNAIR NEWS)
“Tugasnya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan adalah mengendalikan faktor risiko yang sering kali kita sebut sebagai upaya promotif dan preventif. Bagaimana agar masyarakat bisa berperilaku hidup bersih dan sehat, tidak merokok, dan rajin berolahraga. Ini yang mesti dikedepankan,” tutur Djazuli.

“Sampai kapanpun, uangnya BPJS tidak akan pernah cukup. Walaupun misalnya, dua tahun lagi, ada peraturan yang mengatakan bahwa iuran BPJS akan naik preminya. Itu tidak akan menyelesaikan masalah tanpa pengendalian faktor risiko. Harus ada upaya secara bersama-sama,” imbuh Djazuli.

Terkait dengan pelayanan fasilitas kesehatan, Djazuli berharap pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan terhadap pelayanan kesehatan. Selama ini, keterbatasan jumlah mitra fasilitas kesehatan yang bekerjasama BPJS Kesehatan membuat pelayanan kesehatan tak berjalan optimal. Salah satu contohnya, adalah antrean panjang pasien di fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

Pelayanan kesehatan itu harus diperbaiki dari segi jumlah, distribusi, dan kualitas. Menurut Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Daerah Jawa Timur, problem pelayanan kesehatan di Indonesia terdiri dari tiga hal. Pertama, jumlah fasilitas dan tenaga medis terbatas. Kedua, distribusi tidak merata. Ketiga, kualitas pelayanan belum optimal.

Meski demikian, Djazuli mendukung kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya untuk menekan defisit klaim pembayaran jaminan kesehatan nasional, dan mempercepat klaim rumah sakit. Namun, Djazuli mengimbau kepada masyarakat dan perusahaan untuk tetap rutin membayar iuran dan mendaftarkan karyawan untuk bergabung dengan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Perpres no. 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri akan mengalami kenaikan. Pada kelas I iuran akan naik dari Rp59.500,- ke Rp80.000,-. Iuran kelas II akan naik dari Rp42.500,- ke Rp51.000,-, dan kelas III akan naik dari Rp25.500,- ke Rp30.000,-. (*)

Penulis: Defrina Sukma S
Editor: Nuri Hermawan

Leave a Reply